Viral 2 Bule Berkeliaran saat Nyepi dan Bentak Pecalang, Kini Diperiksa Imigrasi

Viral 2 Bule Berkeliaran saat Nyepi dan Bentak Pecalang, Kini Diperiksa Imigrasi

Berita Utama | BuddyKu | Kamis, 23 Maret 2023 - 23:55
share

DENPASAR, iNews.id - Dua bule yang sempat viral di media sosial karena melanggar aturan adat saat Nyepi diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Kamis (23/3/2023). Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) asal Polandia.

Dalam rekaman video yang viral, kedua bule ini cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Kabupaten Gianyar, lantaran ditegur berkeliaran saat Nyepi. Salah satunya bahkan membentak pecalang saat adu mulut tersebut.

Mereka ditemukan pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Rabu (22/3/2023).

Pecalang pada rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial menjelaskan kepada kedua bule ini agar saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi. Kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

Namun, bule tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).

Anggota Polsek Sukawati yang menerima informasi lalu mengamankan keduanya. Kemudian mereka diserahkan ke Imigrasi.

Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua bule ini masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak. Mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Izin tinggal kedua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

Terkait dengan kasus itu, Imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Anggiat Napitupulu juga mengatakan bahwa penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati dan Imigrasi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat, Kamis (23/3/2023).

Topik Menarik