Salinan Putusan Cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Bocor, Isinya Bikin Kaget!

Salinan Putusan Cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Bocor, Isinya Bikin Kaget!

Berita Utama | BuddyKu | Selasa, 21 Maret 2023 - 10:45
share

JAKARTA - Alshad Ahmad datang membawa kabar mengejutkan. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg, ia dan Nissa Assyifa kini telah berstatus sebagai mantan suami-istri.

Sebelumnya, muncul sebuah foto yang diduga memperlihatkan sidang perceraian antara Alshad dan Nissa yang berlangsung di Pengadilan Agama Bandung. Dalam foto tersebut, tertera jelas nama Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, lengkap dengan nomor perkara, ruang sidang, dan perkara yang akan disidangkan, yakni cerai talak.

Sementara itu, jika dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg, Alshad dan Nissa rupanya sudah menikah secara siri sejak 28 September 2022. Saat itu, usia kehamilan Nissa telah menginjak delapan bulan.

Pernikahan mereka pun dilakukan di kediaman Nissa yang terletak di Jalan Abadi Raya, Kota Bandung, Jawa Barat. Paman Nissa bahkan bertindak sebagai wali nikah dalam pernikahan tersebut, lantaran ayah kandungnya diketahui sudah meninggal dunia.

Alshad Ahmad

Dua bulan seusai resmi menikah, Alshad pun mengajukan permohonan talak cerai sekaligus itsbat nikah di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat pada 11 November 2022 lalu. Bahkan terlihat jelas alasan perceraian antara mereka berdua.

"Alasan Pemohon ingin melakukan proses perceraian dikarenakan sejak sebelum terjadi pernikahan sampai sekarang ini antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sangat sulit untuk dirukunkan," bunyi putusan perceraian Alshad dan Nissa.

"Disebabkan: a. Pemohon dan Termohon tidak pernah sejalan dalam membangun rumah tangga yang baik; b. Pemohon terpaksa menikahi Termohon karena Termohon telah hamil dan memasuki usia 8 (delapan) bulan," lanjut isi putusan perceraian tersebut.

Topik Menarik