Terungkap Fakta, Motif Pembunuhan Mutilasi 'Koper Merah' di Tenjo Ternyata Hubungan Sesama Jenis

Terungkap Fakta, Motif Pembunuhan Mutilasi 'Koper Merah' di Tenjo Ternyata Hubungan Sesama Jenis

Berita Utama | BuddyKu | Minggu, 19 Maret 2023 - 09:50
share

BOGOR , iNewsBogor.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengidentifikasi motif mayat yang ditemukan jenazahnya dalam koper merah pada Rabu 15 Maret 2023 di kawasan Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, motif tersangka melakukan itu karena pertengkaran keduanya saat korban R (43) mengajak pelaku berinisial DA (35) melakukan hubungan sesama jenis.

"Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka karena alasan pertengkaran. Di mana tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," ucap AKBP Iman Imanuddin saat melakukan konferensi pers, Sabtu (18/3).

Iman menjelaskan, tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah Apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tanggerang.

Dalam konferensi pers, dia menjelaskan kronologi kejadian. Pihaknya mengakui kejadian tersebut bermula saat ditemukan sebuah koper berwarna merah yang berisi sesosok tubuh manusia tanpa kepala dan kaki.

Satreskrim Polres Bogor melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi jenazah.

Setelah itu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diperoleh, korban dan pelaku diidentifikasi.

"Dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Tenjo itu ditemukan pada pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Di hari Jumat pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam membunuh korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

"Kemudian, dengan rasa ketakutan, muncullah ide untuk menghilangkan mayat R (43) dengan cara memutilasi menggunakan alat potong gerinda," ungkapnya.

"Bagian kaki dan kepalanya dibuang di sungai Cimanceuri di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban," tambahnya.

Akibatnya perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati atas dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan motif lainnya DA (35) melakukan hal tersebut karena, motif ekonomi. Yohanes mengaku, ada banyak buku tabungan sehingga, DA (35) mengambil uang sebesar Rp 30 juta.

Disisi lain ada motif ekonomi karena pelaku melihat korban memiliki banyak buku tabungan dan diambil lah uang sebesar Rp 30 juta, tungkas Yohanes.

Selain itu, ia menuturkan bahwa korban merupakan seorang penerjemah bahasa Mandarin dan tersangka berprofesi sebagai ojek online.

Topik Menarik