Pengusaha Bisa Potong Gaji Buruh 25%, THR Lebaran Juga?
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan industri padat karya memotong gaji 25% tidak akan mempengaruhi pembayaran THR karyawan.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menjelaskan, dalam Permen tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan bahwa besaran upah yang dibayarkan dengan formula 75% tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuaran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak pekerja lain. Artinya potongan gaji 25% itu hanya berlaku untuk nominal gaji.
"Jadi yang sudah disepakati, tidak mempengaruhi hak-hak pekerja, dan hak-hak lain pekerja. Jadi gaji terakhir sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," kata Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Sehingga pembayaran THR masih tetap mengacu pada nominal gaji yang dibayarkan perusahaan sebelum adanya Permenaker tersebut. Alias THR yang dibayarkan full dan tidak bisa mendapatkan potongan.
"Tadi malam ada yang tanya ke saya, pengusaha bilang, bu ini mau ada THR lebaran, berarti kami bebas ya tidak usah bayar THR karena ada permen ini, saya bilang Tidak, tetep THR wajib dibayarkan. Kita tunggu SE THR-nya," kata Indah.
Hal yang sama juga berlaku untuk klaim manfaat jaminan sosial, seperti klaim JHT (Jaminan Hari Tua), Dana Pensiun, uang kompensasi ketika pekerja mengajukan pengunduran diri, dan hak lain kecuali gaji tidak bisa dipotong dengan dalih Permenaker tersebut.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan tidak selalu perusahaan yang memiliki kriteria untuk menggunakan Permenaker 5/2023 harus memotong gaji karyawan sebesar 25%. Angka tersebut bisa lebih rendah seusai dengan kesepakatan antara para pekerja dan perushaan.
"Saya kasih contoh, gaji sebenarnya Rp3 juta. Lalu karena industrinya masuk dalam kriteria Permenaker 5 ini, kemudian diadakan dialog dan sepakat, dibayarkan misalnya 80%. Permenaker ini kan bilang minimal 75%. Ternyata sepakat 80% berarti sepakat (Gaji) Rp2.400.000 dari April sampai September," sambung Indah.
Menurutnya, terbitnya Pemenaker 5/2023 merupakan upaya pemerintah dalam rangka menjaga hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, salah satunya dengan meminimalisir PHK.
Kemnaker melihat, saat ini industri pengolahan non migas cukup terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global. Hal itu membuat permintaan dari pasar ekspor lesu. Bahkan dikatakan Indah, pelemahan kinerja ekspor industri pengolahan non migas sudah terjadi 6 bulan kebelakang.
"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," pungkas Indah