Pengusaha Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen, Kemnaker: Demi Cegah PHK

Pengusaha Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen, Kemnaker: Demi Cegah PHK

Berita Utama | BuddyKu | Jum'at, 17 Maret 2023 - 13:35
share

IDXChannel - Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global ditegaskan hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.

"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya berlaku 6 bulan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Indah mengungkapkan, lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan peluang PHK di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat menurunnya permintaan.

Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah 25%. Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.

Selain itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker. Seperti Pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Selain itu, industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25% hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan negara di Benua Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Negara yang dipilih tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menilai ekspor negara-negara tersebut mengalami penurunan. Sehingga diterbitkannya Permenaker ini diharapkan mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

"Permen ini hadir untuk mencegah PHK terutama di industri padat karya. Kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," pungkas Indah.

(FAY)

Topik Menarik