Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Utama | BuddyKu | Sabtu, 4 Februari 2023 - 00:58
share

SURABAYA - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Kedua terdakwa tragedi Kanjuruhan itu dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.

Jaksa menilai, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

Salah satu JPU, Rahmat Hary Basuki mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta selama persidangan. Tuntutan tersebut, kata dia, mempertimbangkan dua hal, yakni memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Hary.

Menanggapi, tuntutan JPU, terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. "(Pembelaan) saya serahkan ke penasihat hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam perkara yang menewaskan 135 orang ini. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Topik Menarik