Ini Kronologis Lengkap Mahasiswa UI Tewas Ditabrak dan Ditetapkan Tersangka

Ini Kronologis Lengkap Mahasiswa UI Tewas Ditabrak dan Ditetapkan Tersangka

Berita Utama | telisik.id | Selasa, 31 Januari 2023 - 19:58
share

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI)bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra yang menjadi tersangka usai tewas dalam kecelakaan, mendapat perhatian dari beragam sosial media.

Pasalnya, banyak yang mempertanyakan pemberian status tersangka pada mahasiswa tersebut. Sebelumnya, Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022 seperti dikutip dari Tempo.co.

Adi Syahputra, ayah Hasya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaanterjadi saat mahasiswa FISIP UI tersebut hendak pulang ke indekos. Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan.

Saat itu mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya. Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Mobil ambulans baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari pertolongan.

Polisi menganggappurnawirawan Polritak bersalah. Menurut polisi, Hasya yang lalai mengemudi sehingga oleng dan terjatuh sehingga tewas tertabrak. Polda Metro Jaya menetapkan korban kecelakaan, Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, korban lalai, sehingga tewas tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko, pensiunan polisi.

"Ini kan karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir dari Tempo.co.

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus mahasiswaUI yang tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. IPW menilai Hasya merupakan korban ganda ataudouble victim.

Dilansir dari Detik.com, Ketua IPW, Sugeng menuturkan, pihak keluarga seharusnya mendapat hak untuk mengetahui asalan penetapan tersangka Hasya. Dia mendorong polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.

Mendapat beragam respons dari berbagai pihak termasuk viral di media sosial, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasuskecelakaanyang berujung pada penetapan tersangka Hasya.

Dikutip dari Liputan6.com, Fadil menjelaskan, tim tersebut melibatkan tim internal dariPolda Metro Jayadi antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.

Fadil menegaskan, tim TGPF ini akan bekerja secara cepat guna memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak yang terlibat. Sebagai upaya menjawab pertanyaan dari masyarakat atas kasus ini. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Topik Menarik