Mantan Aspri Kaesang Pangarep Jadi Polisi, Segini Gaji dan Tunjangannya
JAKARTA- Mantan asisten pribadi (aspri) putra bungsu Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, resmi menjadi polisi.
Pria yang diketahui Bernama Tama Abiza Ini dilantik berbarengan dengan 470 siswa lainnya di Sokolah Polis Negara (SPN) di Lido, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu.
Tama mulai bekerja sebagai aspri Kaesang pada 2019. Sebelumnya, Tama merupakan seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Kaesang di Jakarta Utara.
Hingga pada 2021, Tama memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Bintara Polri melalui jalur proaktif.
Tama kemudian lulus pada tahap seleksi pendaftaran dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian dia mengikuti Pendidikan Bintara Polri di SPN Lido, Bogor, Jawa Barat, sejak Juli 2022 hingga akhirnya resmi dilantik.
Kaesang sangat mendukung keputusan Tama. Hal itu dibuktikan dengan kedatangannya pada upacara pelantikan Tama.
Tama juga mengaku bahwa Kaesang yang memberinya motivasi sampai bisa menjadi polisi.
Adapun besaran gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dijelaskan bahwa gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan seperti berikut:
1. Tamtama (Golongan I)
- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100.
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500.
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700.
2. Bintara (Golongan II)
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500-Rp3.565.200.
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700.
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700.
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600.
3. Perwira Pertama (Golongan III)
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200.
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600.
4. Perwira Menengah (Golongan IV)
- Komisaris Polisi: Rp3.000.100-Rp4.930.100.
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300.
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400
5. Perwira Tinggi (Golongan V)
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900.
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800.
Tunjangan Anggota Kepolisian:
- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.









