Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad Sulsel saat Tugas di Bali

Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad Sulsel saat Tugas di Bali

Berita Utama | BuddyKu | Jum'at, 2 Desember 2022 - 05:40
share

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -Seorang perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), di Divisi Infanteri 3 yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres kepada juniornya di Kostrad tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.

Kabar ini dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, bahwa seorang perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER.

Andika Perkasa menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua perwira TNI itu sedang diproses hukum.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip dari liputan6.com, Kamis (1/12/2022).

Jalani Penyidikan Awal di Makassar

Saat ini, kata Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Seperti dikutip dari Antara, alasan penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa,Sulsel.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.

Pelaku Terancam Dipecat

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga akan dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Topik Menarik