Sidang Kasus Brigadir J: Saksi Ungkap 4 Kejanggalan saat Olah TKP dan Akui Ditekan Ferdy Sambo

Sidang Kasus Brigadir J: Saksi Ungkap 4 Kejanggalan saat Olah TKP dan Akui Ditekan Ferdy Sambo

Berita Utama | BuddyKu | Selasa, 29 November 2022 - 19:45
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Eks Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual membeberkan empat kejanggalan saat pihaknya melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli 2022 lalu.

"Ada beberapa mungkin yang pada saat itu menjadi kejanggalan bagi kami penyidik," kata Rifaizal saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Kejanggalan pertama, ungkap Rifaizal, pihaknya tidak menemukan handphone dan dompet Brigadir J.

"Yang pertama, kami tidak menemukan handphone almarhum," ucap Rifaizal.

Dia mengaku sempat memerintahkan anggotanya untuk mencari handphone Brigadir J, tetapi tidak ditemukan. Begitu juga dengan dompet Brigadir J.

"Seperti yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya, saya mengarahkan (anggota) untuk mengecek sakunya (Brigadir J) apakah ada handphone, karena tidak (ada), kemudian coba cek ada dompetnya nggak, terkait masalah indentitas, tidak ada juga Yang Mulia," tutur Rifaizal.

Kejanggalan kedua, terkait posisi senjata jenis HS di dekat tangan jenazah Brigadir J.

Rifaizal mengaku melihat senjata api tersebut di dekat tangan sebelah kiri jenazah Brigadir J. Sementara posisi kepala Brigadir J saat tewas tertelungkup menghadap ke arah kanan.

"Terkait posisi senjata HS yang informasinya saat itu milik Yosua, berada di posisi sebelah kiri dengan posisi almarhum menghadap ke sebelah kanan," ungkapnya.

"Akan tetapi saya tanyakan kepada rekan-rekan ajudan (Ferdy Sambo) bahwa yang bersangkutan (Brigadir J) ternyata tidak kidal," jelas Rifaizal.

Hakim Wahyu Iman Santoso pun bertanya kepada Rifaizal Samual, dengan siapa dirinya bertanya soal Brigadir J kidal atau tidak.

"Kepada Richard (Bharada E) Yang Mulia. Jadi memang saya tanyakan kepada Richard, saya arahkan Richard untuk memperagakan 'kamu melihat posisi Yosua, coba kamu peragakan seperti apa yang Yosua lakukan, gerakannya seperti apa?" cerita Rifaizal.

"Jadi saat itu memang Richard memperagakan apa yang almarhum lakukan pada saat itu, sampai pada posisi almarhum tertelungkup Yang Mulia," sambungnya.

Lebih lanjut, Rifaizal menjelaskan tim identifikasi kemudian mengambil senjata tersebut sesuai prosedur, kemudian diletakkan di meja dekat dapur.

Hakim Wahyu kemudian mengonfirmasi kembali pernyataan Rifaizal terkait posisi senjata. "Jadi kejanggalan nomor dua adalah senjata di sebelah kiri, sementara dia tidak kidal," tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," tegas Rifaizal.

Kejanggalan ketiga, soal tidak adanya tetesan darah di depan kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Rifaizal Samual menjelaskan, saat itu Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan bahwa Brigadir J terkena tembakan pertama kali di bagian dada saat di depan pintu kamar Putri Candrawathi yang jaraknya sekitar 3-4 meter dari tempat tewasnya.

"Terkait tetasan darah. Jadi pada saat itu Richard menyampaikan posisi almarhum menembak di depan kamar ibu PC. Sampai akhirnya posisi almarhum tertelungkup itu kurang lebih jaraknya 3-4 meter," bebernya.

"Pemahaman kami ketika proses berjalan tersebut, ketika dia sudah mengenai, ketika (Brigadir J) sudah tertembak, seharusnya ada tetesan darah," terang Rifaizal.

Kejanggalan keempat, Richard Eliezer tidak punya luka sama sekali.

Rifaizal merasa ada kejanggalan saat mengetahui Richard Eliezer tidak punya luka sama sekali dalam peristiwa yang awalnya disebut sebagai tembak-menembak.

"Pada saat itu Richard tidak ada luka sama sekali," ungkapnya.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian mengonfirmasi kepada Rifaizal Samual, bahwa apakah empat kejanggalan yang ditemukan pada olah TKP itu tidak bisa dikuak karena saksi di bawah tekanan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Empat kejanggalan ini Saudara temukan di awal (olah TKP), dan Saudara tidak berani menanyakan lebih lanjut karena sudah ditekan dengan Saudara Ferdy Sambo?" tanya Hakim.

"Pada saat itu memang pemikiran kami, Yang Mulia (soal 4 kejanggalan), pemikiran liar kami penyidik, atau bisa dikatakan insting kami penyidik," jawab AKP Rifaizal Samual.

Hakim Wahyu kemudian mengulangi pertanyaannya. "Ya, insting penyidik itu sudah menemukan empat kejanggalan, tetapi tidak bisa berlanjut karena Saudara sudah ditekan duluan oleh Ferdy Sambo pada saat Saudara menanyakan ke Saudara Richard?" tanya Hakim Wahyu.

"Betul Yang Mulia," jawab Rifaizal Samual.

Topik Menarik