Ferdy Sambo Kalang Kabut pas Tahu Anak Buahnya Nobar Video Pembunuhan Brigadir J, Mukanya Merah, Terus Tebar Ancaman: Kalau Bocor Berarti…

Ferdy Sambo Kalang Kabut pas Tahu Anak Buahnya Nobar Video Pembunuhan Brigadir J, Mukanya Merah, Terus Tebar Ancaman: Kalau Bocor Berarti…

Berita Utama | BuddyKu | Selasa, 29 November 2022 - 00:46
share

Eks Anak buah Ferdy Sambo Arif Rachman Arifin mengaku bekas Kadiv Propam Polri itu kalang kabut ketika mengetahui rekam CCTV di rumah dinasnya di Kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan telah ditonton oleh sejumlah anak buahnya.

Rekaman CCTV itu sempat menangkap video Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di kediaman dinas. Ferdy Sambo ketika itu mengeklaim rekaman dimaksud tidak benar. Sambo meminta agar Arif mempercayainya.

"Terus beliau nanya, \'siapa saja yang sudah nonton?,\' Saya sampaikan ada Kompol Chuck, Baiquni, dan Ridwan," kata Arif ketika ketika hadir menjadi saksi dalam sidang sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Mendengar jawaban itu, muka Ferdy Sambo langsung memerah, dia lantas mengancam, Arif mengatakan, Ketika itu Ferdy Sambo memberi peringatan tegas agar rekaman CCTV itu tak sampai bocor ke tangan pihak lain.

Masih ketar ketir dengan rekaman video itu, Ferdy Sambo lantas meminta Arif untuk memusnahkan semua video tersebut berikut komputer jinjing tempat menyimpan dokumen itu.

"Pak Ferdy Sambo bilang \'berarti kalau sampai bocor kalian berempat lah yang bocorin,\' saya diam saja karena beliau mukanya seperti sudah merah marah," ungkap Arif.

Dalam momen tersebut, lanjut Arif, Ferdy Sambo sempat memperdayai dirinya dengan drama pelecehan Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi. Ferdy Sambo menangis tersedu-sedu ketika melihat foto keluarganya yang digantung di ruang tersebut.

"Terus beliau melihat foto, di kursi beliau ada foto di belakangnya itu, foto keluarganya terus menangis beliau. \'Kamu tahu enggak ini, sudah menyangkut kehormatan saya. Percuma saya bintang dua tapi tidak bisa menjaga istri saya\'," tutur Arif.

Sebagaimana diketahui Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Topik Menarik