Resmi! Upah Minimum Provinsi Banten Naik Jadi Segini

Resmi! Upah Minimum Provinsi Banten Naik Jadi Segini

Berita Utama | BuddyKu | Selasa, 29 November 2022 - 03:01
share

GenPI.co Banten - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.661.280.

Hal itu disampaikan Pj. Gubernur Banten, Al-Muktabar di Serang, Senin (28/11).

Kenaikan UMP tersebut ditetapkan dalam surat keputusan No. 561/Kep.305-Huk/2022.

SK Gubernur Banten itu ditandatangani pada Senin, 28 November 2022.

Kemudian, SK Gubernur Banten tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023.

UMP 2023 tersebut naik sekitar 6,4 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203.

"UMP berada di seputaran itu. Akan menjadi dasar untuk kabupaten atau kota menetapkan upah di mana tidak boleh lebih rendah dari pada itu," ujarnya dikutip dari JPNN Banten, Selasa (29/11).

Dalam penetapan UMP kali ini, pihaknya menggunakan formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Jadi, kami berharap untuk saling memahami antara pemilik perusahaan dengan pekerja untuk menjaga, karena semua saling membutuhkan," jelas dia.

Karena itu, pengusaha dan pekerja diimbau dapat memahami situasi dan kondisi tersebut.

"Kami sangat berharap serta mengimbau ada titik tengah yang damai antara pemilik perusahaan dengan pekerja," kata dia. (mcr34/jpnn)

Video populer saat ini:

Topik Menarik