Didakwa Bikin Rugi Dito Mahendra Rp17,5 Juta, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui

Didakwa Bikin Rugi Dito Mahendra Rp17,5 Juta, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui

Berita Utama | BuddyKu | Senin, 14 November 2022 - 15:25
share

Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Ia terancam total hukuman 20 tahun bui karena diduga mencemarkan nama baik dan merugikan Dito Mahendra senilai Rp17,5 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang. Kerugian tersebut dialami Dito Mahendra karena transaksi penjualan sepatu merek Hermes yang ditawarkannya, dibatalkan calon pembeli setelah melihat unggahan di akun Instagram Nikita Mirzani.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang, Senin (14/11/2022).

Akibat hal tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis. Nikita Mirzani dikenai Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3), juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sang artis juga didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra, karena mengunggah foto hasil edit di akun Instagram-nya. Karena hal ini, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, Nikita Mirzani juga didakwa dengan Pasal 311 KUHP, karena dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito sebagai penipu. Hal ini juga dilakukan Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram.

Total 20 Tahun Bui

Atas dakwaan tersebut, artis kontroversial tersebut terancam total hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 KUHP.

Dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE, disebutkan ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 ayat (3) UU ITE mencantumkan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Adapun Pasal 311 KUHP menyebutkan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Dengan demikian, Nikita Mirzani terancam hukuman total 20 tahun penjara .

Saat ini, Nikita Mirzani juga telah menjalani masa penahanan di Rutan Klas IIB Serang. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan sejak 25 Oktober 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik