Prank Soal KDRT, Baim Wong Bisa Terjerat Hukuman Pidana

Prank Soal KDRT, Baim Wong Bisa Terjerat Hukuman Pidana

Berita Utama | BuddyKu | Senin, 3 Oktober 2022 - 10:50
share

Nama pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi perbincangan usai beberapa waktu lalu membuat konten prank melapor ke polisi terkait kasus KDRT. Konten berjudul "Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton Video Ini sebelum Di-Takedown" itu membuat netizen geram. Pada awal video, Paula berpura-pura seolah menjadi korban KDRT dan bertanya kepada polisi tentang apa yang harus dilakukan.

Sementara Baim di tempat berbeda menelepon Paula dan berpura-pura meminta maaf. Saat berpura-pura itu, Baim terlihat tertawa lepas di depan kamera. Paula kemudian kembali bertanya mengenai tata cara melapor kepada polisi yang bertugas. "Prosesnya itu melapor dulu atau visum atau gimana Pak?" tanya Paula yang kemudian langsung dijawab dengan penjelasan oleh pihak kepolisian.

Di akhir video, Baim Wong turun dari mobil dan bertemu dengan pihak yang berwajib mengatakan bahwa mereka hanya ingin tahu.

Walau berniat memberikan konten edukasi, namun banyak netizen menganggap hal tersebut tidak pantas dilakukan dan tidak berempati. Terlebih ketika konten ini dibuat saat kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar belum selesai. Kolom komentar pada video di kanal YouTube Baim Paula pun langsung dibanjiri hujatan dari netizen. Sejumlah netizen menganggap Baim dan Paula tidak memiliki hati nurani lantaran memanfaatkan keuntungan di tengah penderitaan seseorang.

Menanggapi hal ini, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan, "Itu Mengarah ke Pasal 220 KUHP soal laporan palsu. Bisa dipidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan." Menurutnya, walaupun perbuatan tersebut hanya prank belaka, namun laporan KDRT tidak bisa dibuat main-main.

Adapun Pasal 220 KUHP berbunyi, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

AKP Nurma Dewi pun menambahkan, "Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong."

Topik Menarik