Kejagung Disebut Amankan JPU Kasus Ferdy Sambo CS di Safe House

Kejagung Disebut Amankan JPU Kasus Ferdy Sambo CS di Safe House

Berita Utama | gatra.com | Kamis, 29 September 2022 - 16:00
share

Jakarta, Gatra.com Kejaksaan Agung( Kejagung ) disebut bakal menempatkan seluruh anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumah aman atau safe house selama menangani proses penuntutan kasus FerdySamboCs dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua HutabarataliasBrigadir J.

Ketua Komisi Kejaksaan ( Komjak ), Barita Simanjuntak, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasiketidakprofesionalan dalam proses penuntutan. Ini juga untuk memudahkan koordinasi antar-JPU dalam memproses kasus tersebut.

"Dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (29/9).

Barita mengatakan, rencana penempatan puluhan jaksa itu juga dilakukan guna mengantisipasi upaya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu.

"Termasuk adanya kekhawatiran publik dugaan \'intervensi di luar hukum\' dalam kasus ini. Jadi, hal ini harus menjadi perhatian, antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," ujarnya.

Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan untuk kasus obstruction of justice , total ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dengan demikian, total ada 73 jaksa yang diterjunkan untuk menangani proses penuntutan kasus FerdySamboCs.

Adapun berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Jdinyatakan lengkap oleh Kejagung. Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung, merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma\'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junctoPasal 55 Pyat (1) ke-1 KUHP junctoPasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkanuntuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 juncto(jo) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE). Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Topik Menarik