Mau Investasi Emas Digital? Simak soal Keamanannya Dulu Yuk!

Mau Investasi Emas Digital? Simak soal Keamanannya Dulu Yuk!

Berita Utama | BuddyKu | Jum'at, 12 Agustus 2022 - 06:30
share

JAKARTA - Investasi emas digital di Bursa Berjangka telah secara resmi berjalan di Indonesia.

Adapun hal ini telah sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, terdapat Lembaga Kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.

Kemudian untuk perlindungan keamanannya, Lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.

Kemudian bmelakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas, meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan yang disimpan, dan melakukan pendebetan serta pengkreditan rekening keuangan peserta.

Lalu, ada juga dengan perantara perdagangan fisik emas digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan.

Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi memastikan pihaknya bergerak sesuai regulasi.

"KBI tentunya akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring ini sesuai dengan regulasi yang ada. Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrument ini, karena kami memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository. Sebagai Lembaga Kliring, kedepan KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital ini. Hal ini tentnya dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal," katanya dikutip dari keterangan yang diterima, Jumat (12/8/2022).

Diketahui, untuk perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta dalam catatan KBI disebutkan, sejak dimulai pada bulan April 2022 hingga akhir Juli 2022, tercatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp361,2 Miliar.

Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 Gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp272,1 Miliar.

Topik Menarik