Brigadir J Dibunuh karena Disebut Bocorkan Informasi Kejahatan ke Atas, Pengacara Keluarga: Almarhum Ini Orang Baik

Brigadir J Dibunuh karena Disebut Bocorkan Informasi Kejahatan ke Atas, Pengacara Keluarga: Almarhum Ini Orang Baik

Berita Utama | radartegal | Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:00
share

Kendati Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Tim Khusus (timsus) Mabes Polri belum mengungkapkanmotifnya.

Polisi beralasan mereka masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan tersebut.Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin, Selasa (9/8) malam.

Tanpa tedeng aling-aling, Kamaruddin mengaku, dia sudah mengetahui motif pembunuhan yang menghebohkan Tanah Air itu. Dikatakannya, Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan.

"Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

"Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," imbuhnya.

Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut.Namun, Kamaruddin meyakini bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.

"Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin sebagaimana yang dikutip JPNN.com.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (jpnn/zul)

Topik Menarik