Brigadir RR Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas saat Brigadir J Ditembak, Komnas HAM: Mereka Bisa Saja Berbohong

Brigadir RR Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas saat Brigadir J Ditembak, Komnas HAM: Mereka Bisa Saja Berbohong

Berita Utama | radartegal | Selasa, 9 Agustus 2022 - 06:00
share

Keterangan yang sudah diberikan aide de camp (ajudan dan asisten rumah tangga) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tak akan mudah begitu saja dipercaya. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik.

Terang-terangan, Taufan mengatakan, mereka bisa saja berbohong soal kejadian yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (8/7) lalu. "Apakah kalian pikir kami sudah langsung percaya? Kan enggak," ucap Taufan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

Itu pulalah yang menyebabkan pria 57 tahun itu mendesak kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara untuk segera dibuka, karena menjadi alat bukti utama. "Makanya saya desak CCTV harus dibuka, alat komunikasi dibuka, karena kalau cuma keterangan orang demi orang (tidak kuat)," jelasnya.

Apalagi belakangan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka kedua pembunuhan terhadap Brigadir J. Bahkan Brigadir R dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Fakta ini membuat ketidakpercayaan Taufan semakin kuat, karena ini membuktikan bahwa keterangan Brigadir RR saat diperiksa Komnas HAM tidak benar. Saat diperiksa, Ricky mengaku bersembunyi di balik kulkas saat terjadi peristiwa penembakan Brigadir J.

Namun oleh polisi, Ricky justru ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan terlibat pembunuhan berencana. Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan ayo diuji. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu, ujar Taufan.

Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau RR sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8). (jpnn/zul)

Topik Menarik