Polri Menduga Irjen Ferdy Sambo Langgar Prosedur Penanganan TKP

Polri Menduga Irjen Ferdy Sambo Langgar Prosedur Penanganan TKP

Berita Utama | reqnews.com | Minggu, 7 Agustus 2022 - 12:15
share

JAKARTA, REQNews - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

"Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Topik Menarik