Oknum Perwira Way Kanan Lampung yang Digerebek Saat Berselingkuh Dicopot dari Jabatannya

Oknum Perwira Way Kanan Lampung yang Digerebek Saat Berselingkuh Dicopot dari Jabatannya

Berita Utama | reqnews.com | Selasa, 28 Juni 2022 - 16:15
share

BANDAR LAMPUNG, REQNews - Seorang oknum perwira polisi Polres Way Kanan Lampung berinisial AKP ZA digerebek warga karena diduga melakukan perselingkuhan dicopot dari jabatan.

AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) No. 430/VI/2022.

STR tertanggal 26 Juni 2022 itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa 28 Juni 2022 mengatakan, AKP ZA dicopot dari jabatannya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukannya.

"Permasalahan yang menyangkut oknum Kasatlantas Polres Way Kanan sudah ditindaklanjuti dengan dicopot dari jabatannya," kata Pandra.

Pandra menjelaskan, AKP ZA sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Bidang Propam Polda Lampung.

Menurut Pandra, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Lampung dalam menegakkan disiplin anggota.

Kapolda Lampung sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Ini menjadi pelajaran khususnya bagi anggota Polri agar tidak sewenang-wenang dengan jabatannya," kata Pandra.

Video penggerebekan kasus perselingkuhan perwira polisi AKP ZA viral tersebar di media sosial.

AKP ZA diduga selingkuh dengan seorang istri sah dari perwira polisi di Polres yang sama.

AKP ZA dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan.

AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan terkait kasus perselingkuhan yang dilakukannya.

Posisi Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan kini digantikan oleh AKP Elvis Yani yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira pertama (Pama) Polres Pesawaran.

Topik Menarik