WNA Curi Uang Nasabah Bank Rp 1,4 M Lewat Skimming

WNA Curi Uang Nasabah Bank Rp 1,4 M Lewat Skimming

Berita Utama | republika | Senin, 27 Juni 2022 - 22:59
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (24) setelah mencuri uang nasabah salah satu BUMN dengan metode skimming . Tak tanggung-tanggung pelaku SP bersama rekannya yang masih buron telah menggasak uang nasabah hingga Rp 1,4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus skimming ini terbongkar usai polisi menerima laporan dari salah satu Bank BUMN. Dalam laporannya, salah satu nasabah mengeluh uang Rp 300 juta di rekening lenyap secara misterius. Kasusnya terjadi Juni 2022 lalu di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat," jelas Zulpan dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).

Zulpan mengatakan, berdasarkan aduan nasabahnya, pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapatkan adanya data transaksi terkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut. Lalu, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP sebagai orang yang melakukan transaksi dengan uang tersebut.

Kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka SP diberi instruksi oleh rekannya memasukan kartu ke mulut Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah dipasang alat skimming dengan menggunakan kartu khusus. Kartu tersebut juga digunakan untuk menampung data rekening korban dan diakses dengan mesin encoder yang terhubung dengan laptop.

Pelaku mengalihkan uang nasabah ke rekening lain sesuai permintaan dari rekannya. Untuk rekannya sudah kita miliki namanya. Saat ini kami tetapkan DPO," terang Zulpan.

Sementara itu menurut Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Tomy Haryono, pelaku inisial SP bukan orang yang menempel alat skiming pada mesin ATM. Jadi pelaku yang masih buron itu telah mengantongi data nasabah. Uang hasil curian itu disetorkan dibelikan bitcoin. Tomy menduga transaksi itu dilakukan untuk pencucian uang.

"Pelaku diperintahkan oleh seseorang untuk menggesekan kartu ini ke card reader itu menggunakan aplikasi teamviewer yang diinstal di laptop si pelaku dari jarak jauh. Kemudian dikontrol, ikuti instruksi, gesek, dan transfer uang," ungkap Tomy.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal berlapis Pasal 363 KUHP, Pasal 30 junto Pasal 46 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik Menarik