
Pimpinan MPR Dukung Wantimpres Dijabat Ketua Umum Parpol Koalisi
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan setuju jika posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ditempati ketua umum partai politik koalisi pendukung pemerintah.
Hal itu ditegaskan Arsul Sani menanggapi kabar beredarnya sejumlah nama yang berpeluang menjadi Wantimpres, yakni Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono, dan Ketua Umum PSI Grace Natalie sebagai Dewan Penasihat Presiden (Wantimpres).
Menurut Arsul, pengangkatan Wantimpres merupakan hak prerogatif Presiden.
"Pengangkatan itu hak prerogatif Presiden Jokowi. Termasuk jika Pak OSO, Diaz Hendropriyono, Grace Natalie, itu sepenuhnya kewenangan presiden," tegas Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat 29 November 2019.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, setidaknya berdasarkan Pasal 16 UUD 1945, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres itu harus dibentuk dalam tiga (3) bulan sejak Presiden Jokowi dilantik sebagai Presiden. "Ya, kita tunggu saja," katanya singkat.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. Menurut dia, pengisian jabatan Wantimpres adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Mereka ini akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Baca Juga :
Dukung Bamsoet Jadi Ketua MPR, Ini Lima Syarat dari PDI Perjuangan
"Pemberian nasihat dan pertimbangan itu wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan itu juga bisa dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dia menyebutkan jika komposisi Wantimpres diangkat dari Ketum Parpol koalisi pendukung pemerintah maka arah ideologi pembangunan menjadi semakin jelas.
Hanya saja, lanjut Jazilul, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres "dilarang" memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak manapun.
Atas permintaan Presiden, kata dia, Wantimpres bisa mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres bisa meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Baca Juga :
PDIP Bulat Dukung Bamsoet sebagai Ketua MPR, Ini Alasannya
"Selain itu dalam menjalankan tugasnya Wantimpres, masing-masing anggota dibantu oleh satu orang sekretaris anggota Wantimpres," pungkas Jazilul.
Jokowi pada tahun 2015 silam telah mengangkat sembilan Wantimpres antara lain; Sidarto Danusubroto (PDIP), Subagyo HS (TNI), Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi (PBNU/alm), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (NasDem), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (ekonom UGM).
Topik Menarik

Malaysia Masters 2022: Comeback dari Pen...
berita utama | indosport.com Selasa, 05 Juli 2022 - 18:16

Kejutan, Juara All England dari Indonesi...
berita utama | jawapos Selasa, 05 Juli 2022 - 19:45

Konser di Singapura, BCL Gandeng Ariel N...
seleb | genpi.co Selasa, 05 Juli 2022 - 22:30

Bunga Citra Lestari Blak-blakan soal Hub...
seleb | genpi.co Rabu, 06 Juli 2022 - 04:40

Putri Victoria Beckham Merasa Risih deng...
berita utama | republika Selasa, 05 Juli 2022 - 23:50

Dua Hari Lagi, Jenazah Bob Tutupoly Dima...
seleb | jawapos Selasa, 05 Juli 2022 - 17:33

Malaysia Masters 2022: Lolos 16 Besar, F...
berita utama | skor.id Rabu, 06 Juli 2022 - 11:40
