Batasan Minimal Mandi Junub atau Mandi Wajib Menurut Ulama 4 Mazhab
BATAM, iNewsBatam.id - Mandi junub atau mandi wajib merupakan salah satu hal yang sering dipertanyakan oleh umat Islam. Hal ini menunjukkan semangat mereka untuk meningkatkan pengetahuan agama.
Terkait dengan mandi junub, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama 4 mazhab mengenai batasan minimal atau hal-hal fardhu yang harus dilakukan.
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan minimal mandi junub di antara 4 mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Berikut ringkasannya:
Mazhab Hanafi:
: , ,
Sesungguhnya hal fardhu ketika mandi wajib ada tiga: 1.Berkumur-kumur, 2. Istinsyaq (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya), 3. Mencuci seluruh tubuh dengan air.
Mazhab Maliki:
: , , , ,
Hal fardhu ketika mandi wajib ada lima: Niat, Meratakan air ke seluruh tubuh, Beruntun (tanpa diselingi perbuatan lain), Menggososk seluruh tubuh dengan air, dan menyela-nyela rambut
Mazhab Syafii:
,
Hal fardhu ketika mandi wajib hanya dua: Niat dan Meratakan air ke seluruh bagian tubuh yang terlihat
Mazhab Hambali:
:
Hal fardhu ketika mandi wajib ada satu yaitu: Meratakan air ke seluruh tubuh, bagian mulut dan hidung termasuk dalam bagian tubuh yang harus dicuci (Al-Fiqh alal Mazahib al-Arbaah: 62-64).
Namun, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menambahkan:
Batasan minimal seseorang mandi wajib adalah: Berniat, kemudian membaca Basmallah, kemudian meratakan seluruh tubuhnya dengan air sebanyak satu kali, termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan Istinsyaq. (Asy-Syarhul Mumti: 1/306)
"Sehingga dalam hal ini, jika berpedoman pada mazhab SyafiI, selama seseorang telah berniat untuk mandi wajib kemudian ia guyurkan air ke seluruh tubuhnya secara merata, maka mandi wajibnya tetap sah," ujarnya sebagaimana dikutip laman Konsultasisyariah.










