Kejari Banjarnegara Terapkan Restorative Justice pada Kasus Penyalahgunaan Narkotika. Ini Alasannya
BANJARNEGARA,banjarnegara.inews.id - Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Teguh Iskandar pada Kamis (23/1/2025) menyatakan keberhasilan pelaksanaan program Restorative Justice (RJ) pada kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Bruli Pringadi bin Atmo Diharjo Saldianto. Bruli didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu untuk konsumsi pribadi.
"Pelaksanaan program ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-029/A/JA/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi," kata Teguh.
Selain itu, pendekatan ini juga mengikuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Menurut Teguh, dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Banjarnegara memfasilitasi mediasi antara terdakwa dan pihak terkait seperti Polres Banjarnegara, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, serta lembaga rehabilitasi Sentra "Satria" di Baturaden (Kementerian Sosial RI).
"Penerapan *Restorative Justice* pada kasus Bruli Pringadi didasarkan pada sejumlah pertimbangan yaitu terdakwa hanya merupakan pengguna narkotika jenis methamphetamine/sabu untuk konsumsi pribadi, barang bukti yang ditemukan seberat 0,16307 gram, cukup untuk konsumsi satu hari," katanya.
Selain itu, terdakwa tidak terlibat dalam jaringan narkotika nasional maupun internasional, bukan produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika, terdakwa adalah pengguna akhir (end user), bukan residivis, dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta terdakwa bersedia menjalani rehabilitasi.
Hasil asesmen tim terpadu menunjukkan bahwa Bruli adalah pengguna coba-pakai tanpa keterlibatan jaringan gelap narkotika. Berdasarkan hasil tersebut, ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di Sentra Satria Baturaden Kabupaten Banyumas selama tiga bulan.
Persetujuan Jaksa Agung Muda
Kasi Pidum Kejari Banjarnegara, Teguh Iskandar mengatakan, setelah diekspos secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 21 Januari 2025, program rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice ini mendapatkan persetujuan. "Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih berimbang antara perlindungan hukum masyarakat dan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri," katanya.
Dengan diterapkannya Restorative Justice pada kasus ini, Kejaksaan Negeri Banjarnegara berharap langkah tersebut mampu menciptakan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan inklusif. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat dengan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria tertentu.