Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna Tegur Keras Pj Bupati Subang Imran, Kenapa?
JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna menyampaikan teguran keras terhadap Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran karena diduga mendukung paslon 01. Teguran keras itu disampaikan Ateng saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (11/11/2024).
Ateng Sutisna memberikan atensi khusus kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin terkait netralitas ASN jangan hanya sekadar seremoni. Menurut Ateng, baik buruknya Pj adalah diukur dari laporan masyarakat tentang netralitas ASN saat pilkada berlangsung.
"Saya akan mengapresiasi jika tidak ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu. Namun, di Subang, guru-guru di PGRI membuat kaos yang huruf i nya diganti angka 1. Ini kode-kode walaupun belum ada laporan ke Bawaslu. Harusnya Pj Bupati Subang memanggil Ketua PGRI Subang," kata Ateng.
"Saran saya dicopot saja. Karena Pj Bupati adalah pemimpin di wilayah. Kalau PJ Bupati Subang membiarkan ini, sama saja Pj memihak salah satu paslon dalam hal ini nomor urut 01 Ruhimat," ujar Ateng.
Ateng menyatakan, jika tidak ada tindakan tegas, dirinya akan bertindak untuk melaporkan Pj Bupati Subang ke Mendagri Tito Karnavian.
Agus Kartasasmita, warga Subang yang merupakan pensiunan ASN mengomentari teguran keras anggota Komisi II Ateng Sutisna kepada Pj Bupati Subang Imran.
"Setiap ASN harus menjaga netralitas dan kode etik saat pilkada serentak. ASN dituntut mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap ASN harus memiliki prinsip dan mematuhi kode etik," kata Agus.
Rahmat, tokoh masyarakat Subang mengatakan, Pj Bupati Subang Imran tidak bisa tegas menindak ASN nakal dan tidak netral di Pilkada 2024.
"Kalau Pj Bupati tidak bisa bertindak tegas, biar kami yang akan bertindak sebagai pemerhati etika dan tupoksi ASN. Pembiaran ini dilakukan Pj Bupati karena diduga memihak ke salah satu paslon," kata Rahmat.
Untuk diketahui, RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri tersebut membahas kesiapan pelaksanaan pilkada gubernur, bupati dan wali kota 2024.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri oleh Wamendagri Aria Bima didampingi oleh penjabat gubernur, pj Bupati dan pj wali kota.
Rifqi mengatakan, tugas Komisi II berkomitmen menjalankan tugas sebagai pengawas Pilkada Serentak 2024 dan dalam konteks tugas urusan pemerintah daerah terutama dalam urusan penjabat daerah yang diangkat oleh pemerintah pusat.
"Dalam RDP yang lalu, Komisi II dan Kemendagri sepakat bahwa ASN tidak melibatkan diri dalam politik praktis namun ASN sebagai pelayan masyarakat," kata Rifqi.
Rifki menyatakan, saat ini, isu yang berkembang terkait penjabat yang merupakan keputusan politik karena perubahan pelaksanaan pilkada serentak yang awalnya akhir 2023 menjadi akhir 2024.
Dalam RDP, pj gubernur bersama Pj bupati dan wali kota diberi kesempatan untuk memaparkan dinamika di daerah masing-masing.