DPRD Kota Bandung Ultimatum Masyarakat yang Langgar Perda Minol, Harus Ditindak Tegas

DPRD Kota Bandung Ultimatum Masyarakat yang Langgar Perda Minol, Harus Ditindak Tegas

Terkini | bandungraya.inews.id | Sabtu, 2 November 2024 - 18:30
share

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwijaya mengultimatum masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar Perda Minol tersebut harus ditindak tegas, kendati Perda baru saja disahkan.

Uung mengatakan, terkait penindakan atas pelanggaran masih bisa dilakukan selama masa sosialisasi. Sementara untuk sosialisasi Perda Minol membutuhkan 2 tahun.

"Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan," ujar ung.

Perda ini, jelas Uung, memberikan rasa keamanan bagi masyarakat. Pasalnya, minuman haram tersebut bisa merusak generasi muda.

Uung yang juga sebagai Ketua Pansus dalam pembahasan Perda tersebut mengatakan, pokok utama dari Perda Minol adalah untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

Selain itu Perda Minol memberikan kepastian kepada pedagang yang memiliki izin. Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin.

"Perda Minol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," jelas Uung.

Ruang lingkup Perda tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Uung mengatakan minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Uung meminta agar Pemkot menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

"Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya," tandasnya.

Topik Menarik