Pengusaha Keluhkan Aturan Baru KLHK soal Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 

Pengusaha Keluhkan Aturan Baru KLHK soal Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 

Nasional | bandungraya.inews.id | Selasa, 10 September 2024 - 12:30
share

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Para pengusaha mengeluhkan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Mereka keberatan karena tidak ada kepastian waktu penerbitan izin persetujuan lingkungan. 

Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi mengatakan, tujuan utama Permen KLHK untuk mempermudah entitas bisnis mendapatkan persetujuan izin lingkungan.

Namun, CERI memperoleh keterangan bahwa pengusaha mengeluhkan Permen KLHK tersebut lantaran tidak ada kepastian waktu kapan bisa terbit izin persetujuan lingkungan. Ketidakpastian itu sangat mengganggu jadwal pengusaha yang akan mendirikan usaha atau industri untuk bisa segera berproduksi.

Sebagaimana diketahui, aturan baru tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

"Sementara Permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 disampaikan oleh entitas bisnis melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, tetapi kenyataannya banyak pengusaha mengeluh terkait lamanya terbit Persetujuan Teknis (Pertek). Persetujuan Lingkungan sangat tergantung dari Persetujuan Teknis," kata Hengki, Selasa (10/9/2024). 

Padahal, ujar Hengki, pasal-pasal di Permen LHK No. 9 tahun 2023 sudah diatur tata waktu bagi pemohon yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kementerian LHK.

"Jika pejabat pemberi izin dengan entitas bisnis taat atas ketentuann dari Permen LHK tersebut, setidaknya paling lama dalam waktu 60 hari harusnya Persetujuan Lingkungan sudah terbit dari Ditjen PSLB3 Kementerian LHK," ujarnya. 

Akan tetapi, tutur Hengki, faktanya dari informasi yang diperoleh CERI, banyak entitas bisnis berkode KLBI 38120 dan KLBI 38220 sudah lebih sebulan belum juga terbit persetujuan teknisnya.

"Persetujuan teknis itu penting bagi entitas bisnis, agar bisa mendesain dan membangun kolam pengelohan limbah yang sudah disetujui oleh pejabat teknisnya," tutur Hengki. 

 

Bisa jadi, kata Hengki, semua kelambatan proses perizinan itu karena terbatasnya sumber daya manusia di Ditjen PSLB3 KLHK yang bisa memverifikasi semua data-data yang diajukan oleh entitas bisnis sebagai pemohon.

"Atau bisa jadi rangkap jabatan Dirjen PSLB3 sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Rokan diduga ikut memperlambat semua proses perizinan tersebut," kata Hengki. 

Karena itu, kata Selasa (10/9/2024),Hengki, Pemerintah cq Menteri LHK harus memberikan atensi khusus kepada pejabat terkait memperbaiki kualitas berupa waktu pelayanannya agar pemohon bisa cepat dan mudah memperoleh izin lingkungan.

"Pelayanan yang cepat tentu berkorelasi membuat entitas bisnis bisa cepat membangun industrinya untuk berjalan agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jika tak salah kami memahaminya bahwa pembuatan UU Cipta kerja tujuannya bisa cepat, bukan ketidak pastian bagi dunia usaha," ucap Hengki.

Topik Menarik