Soal Kasus Riung Bandung, Toto Hutagalung Dinilai Beri Keterangan Palsu
BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Kasus aset di Jl. Riung Bandung No. 3 Kota Bandung, terus berlanjut di persidangan Pengadilan Militer II-09 Bandung. Aparat Kodam Siliwangi Serka PS, menjadi terdakwa dalam kasus memasuki pekarangan tanpa hak, perbuatan tidak menyenangkan, dan melakukan pengancaman. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kuasa hukum lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung.
Menurut terdakwa PS, Toto selaku pelapor/saksi dinilai membuat keterangan palsu saat memberikan kesaksian di persidangan 19 Maret 2024 lalu. Saat itu, dengan berada di bawah sumpah, Toto mengatakan, tak membawa senjatanya untuk diperlihatkan atau bahkan mengancam terdakwa, melainkan disimpannya di dalam mobil.
"Sedangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi/pelapor Toto Hutagalung memberikan keterangan kepada Penyidik 'Benar saya memiliki senjata karena saya adalah tergabung dengan Perbakin dan pada saat Sdr. Sandro bersama-sama dengan saya didalam kantor PT Riung Bandung benar saya menunjukkan senjata api saya kepadanya. Saya hanya nenunjukkan senjata tersebut namun tidak ada niat untuk menggunakanya seperti mengkokang dan menembakkan hanya memperlihatkan saja'. Jadi ini jelas adalah keterangan yang bertolak belakang," jelas PS.
Kondisi ini diperkuat lagi dengan keterangan saksi yang meringankan (a de charge), pada sidang berikutnya tanggal 25 Maret 2024.
"Dua saksi meringankan di bawah sumpah menerangkan bahwa Toto Hutagalung memang pada saat kejadian menunjukan senjata kepada Sdr. PS sambil berkata 'Saya tembak kamu.' Kemudian para saksi juga melihat pegawai Toto Hutagalung bernama Asep keluar dari ruangan menuju mobil milik Toto Hutagalung dan membawa sebuah tas dari mobil untuk dibawa ke ruangan yang Toto akui sebagai kantornya. Mereka juga melihat Toto berdiri dan membuka pintu sambil memegang senjata," tuturnya.
Bahkan saksi mendengar dan melihat bahwa Toto mengatakan 'Gebuk dia, Bunuh dia, Pukul dia, Jatuhkan dia, saya yang tanggung jawab'. Selanjutnya saksi menerangkan bahwa yang pertama memaki Sdr. PS adalah Toto sesuai dengan bukti di video, yaitu dengan mengumpat dan memaki Sdr. PS dengan kata 'Anjing kau, Babi kau, Bunuh dia, Pukul dia, Jatuhkan dia'.
"Jadi aneh kalau malah saya yang dijadikan tersangka kemudian terdakwa," tandas PS.
Atas dasar ini, PS akan mengambil tindakan hukum terhadap Toto yang diduga memberi keterangan palsu. Sesuai dengan Pasal 164 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer : Ayat (1) menyatakan Apabila keterangan saksi di sidang diduga palsu, Hakim Ketua memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Ayat (2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, Hakim Ketua karena jabatannya atau atas permintaan oditur atau terdakwa dapat memberi perintah penahanan terhadap saksi, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
PS juga menjelaskan, Pasal 242 KUHP berbunyi, "Ayat (1) menyatakan, Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selanjutnya Ayat (2) menyatakan, Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Secara terpisah, Toto Hutagalung mengatakan, laporan kasus penodongan senjata yang dialamatkan kepada dirinya telah ditutup oleh Polda Jabar pada September 2023. Tuduhan itu jelas tidak benar karena laporan yang disampaikan oleh PS ke Polda Jabar telah dihentikan penanganannya oleh penyidik Polda Jabar.
Hal itu, katanya, mengacu kepada surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor S.Tap/134/IX/Res.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 25 September 2023. "Surat itu menujukan bahwa tuduhan terkait pistol itu tidak dilanjut penyelidikannya, setelah dilakukan gelar perkara," kata Toto saat dikonfirmasi. ***










