Heru Budi Ingatkan ASN DKI Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Heru Budi Ingatkan ASN DKI Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Terkini | inews | Rabu, 10 April 2024 - 10:38
share

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang masa liburannya di luar cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas.

"Enggak boleh dong. Sesuai dengan tanggal berapa masuk? Tanggal 16? Cukup. Udah 10 hari," kata Heru Budi, Rabu (10/4/2024).

Heru menyatakan akan tetap melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan hal serupa.

"Dibagi para asisten (untuk sidak)," kata Heru Budi.

Heru menilai libur panjang selama 10 hari sudah cukup bagi para ASN.

"Pertama gak boleh (memperpanjang libur) kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup 10 hari sudah cukup lah. Gak boleh diperpanjang ada sidak tentunya nanti ada sanksi," katanya.

Heru Budi juga mengamati aktivitas yang cukup ramai selama Idul Fitri 1445H.

"Yang pertama tadi saat salat di Istiqlal yang terbanyak tahun ini. Banyak, ramai, dan dari berbagai daerah. Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah," katanya.

Heru mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas berlibur untuk tetap mengutamakan keselamatan.

"Jika melakukan kegiatan semasa liburan tetap jaga keselamatan. Tentunya di titik-titik di Jakarta seperti Pasar Minggu, Ancol, Taman Mini sangat padat. Untuk menambah kesabaran," tuturnya.

Perlu diingat bahwa aturan mengenai libur Lebaran bagi pekerja telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (SKB 3 Menteri).

Sementara untuk tanggal libur Lebaran ASN tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Berdasarkan SKB 3 Menteri dan Keppres tersebut, jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta adalah

Cuti bersama: 8 & 9 April serta 12 & 15 April
Libur nasional: 10 & 11 April

Topik Menarik