Belajar Otodidak dari YouTube, Mekanik Bengkel di Samarinda Rakit Senjata Api

Belajar Otodidak dari YouTube, Mekanik Bengkel di Samarinda Rakit Senjata Api

Berita Utama | kutai.inews.id | Kamis, 2 Mei 2024 - 14:40
share

SAMARINDA, iNewsKutai.id - HR, mekanik sebuah bengkel di Kota Samarinda terancam hukuman 20 tahun penjara. Penyebabnya, dia ketahuan merakit senjata api.

HR berhasil membuat senjata api rakitan bermodal menonton YouTube. Pelaku melakukan eksperimen sejak 2020 lalu di bengkel tempatnya bekerja.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kepemilikan senjata api rakitan terungkap setelah beredar video pengancaman menggunakan senjata api.

Setelah diusut, korban pengancaman merupakan istri pelaku. Dalam video, HR terlihat menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian kepada istrinya.

Berbekal rekaman video tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengindentifikasi tersangka dan menangkap HR pada pada Jumat (26/4/2024).

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan tersangka beserta alat bukti senjata rakitan. Pelaku bekerja di bengkel dan iseng membuat senjata api rakitan," jelas Kapolres dikutip dari laman Polresta Samarinda, Kamis (2/5/2024).

Dari tangan pelaku, polisi dua senjata api rakitan yang disembunyikan di rumahnya di Kelurahan Bengkuring. Kepada polisi, pelaku mengaku belajar membuat senjata api dari video YouTube sejak 2020 lalu.

HR mengaku membuat senjata api untuk jaga-jaga. Namun, dia kemudian justru mengancam mantan istrinya memakai senjata tersebut karena tidak diizinkan untuk melihat anaknya.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik